
Penerimaan Berkas Perbaikan Syarat Keanggotaan Parpol
Semarapura, kpu.go.id - Dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI bahwasannya penerimaan berkas perbaikan syarat keanggotaan partai politik (parpol) di tingkat Kabupaten/Kota sampai 24.00 Wita, KPU Kabupaten Klungkung melaksanakannya sesuai dengan surat edaran tersebut dan bahkan jajaran menerimanya sampai dini hari, karena penghubung parpol sudah mengisi registrasi sebelum pukul 24.00 Wita, namun ada beberapa yang harus dilengkapi.
Setelah akhir kegiatan, KPU Kabupaten melaksanakan pleno penerimaan hasil perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019, Sabtu (2/12/2017) di ruang rapat setempat. Rapat yang dihadiri Komisioner, sekretariat dan Panwaslu Kabupaten ini berjalan dengan rasa lelah namun tetap semangat karena merupakan tugas negara dan seperti slogan KPU melayani.
Penerimaan berkas perbaikan ini telah dilaksanakan KPU Kabupaten Klungkung dari tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017 pukul 24.00 Wita dengan 11 parpol yang menyerahkan hasil perbaikan tersebut. Ketua KPU Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa setelah tahapan ini, berkas akan diteliti secara administrasi dan jika ada ganda antar parpol juga akan dilakukan verifikasi faktual ke lapangan seperti yang telah lalu, dan hasilnya akan di Berita Acarakan, serta hasilnya akan disampaikan ke KPU Provinsi Bali dan KPU RI.
KPU Kabupaten Klungkung selain menyampaikan tanda terima kepada masing-masing pengubung parpol, juga menyerahkan Berita Acara kepada Panwaslu, KPU Provinsi yang akan dilanjutkan pelaporanya ke KPU RI. (putras)
Bagikan:
Telah dilihat 844 kali